
Peraturan ini tertuang dalam P-41/BC/2010 yang juga menjawab tentang polemik yang terjadi pada P-188/BC/2010 yang meributkan tentang pembebasan barang pribadi penumpang yang mendapat pembebasan..
Sebelumnya banyak pihak mengira jika barang pribadi penumpang walaupun akan dibawa kembali ke luar negeri dan tidak untuk dieperdagangkan akan tetap dikenai bea masuk jiak melebihi US$ 250/orang. namun di P-41 menjawab di salah satu poinnya yang menyatakan bahwa barang pribadi penumpang yang akan dikenakan bea masuk adalah barang yang dibeli/diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri yang melebihi US$ 250/ orang.
tapi pertanyaan selanjutnya adalah ...Darimana bea cukai tahu jika barang tersebut tidak akan di jual di dalam negeri (walaupun itu barang pribadi penumpang) karena yang mengetahui barang tersebut akan dibawa kembali atau tidak ke luar negeri hanyalah penumpangnya saja bukan ??
mungkin profesional judgment aja kali yaa ....
No comments:
Post a Comment